Hukum dan Kriminal

Ga Ada Akhlak, Pria Ini Ancam Sebar Video Syur Perempuan yang Sudah Meninggal, Disertai Pemerasan

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video syur

TRIBUNJATENG.COM - Polda Metro Jaya menangkap AGP (37) lantaran memeras dengan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan dirinya dengan wanita yang sudah meninggal dunia.

Ancaman itu dilakukan AGP kepada CW yang merupakan anak almarhum.

Selain memeras, AGP juga mengajak CW bersetubuh sebagai ganti tak bisa memberikan uang sesuai jumlah yang dimintanya.

Muak dengan ancaman pelaku, CW akhirnya melaporkan AGP ke Polda Metro Jaya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 30 Agustus 2024 di rumahnya yang beralamat di kawasan Jakarta Selatan.

"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: VIRAL, Video Syur Mirip Azizah Salsha Istri Arhan Beredar, Polisi Turun Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Yuyun Sukawati Mengaku Diperas Oknum Jaksa Rp 1 Miliar Terkait Beredarnya Video Syur

Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.

Atas perbuatanya tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ade Safri mengatakan pihaknya menangkap AGP setelah CW melapor ke polisi.

Pelaku rupanya berulang kali mengancam akan meyebar video syur dengan ibunda CW yang sudah meninggal. 

"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 085710153129 yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka," ujarnya.

Melalui pesan singkat, pelaku memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 1 juta. Jika korban tidak menuruti kemauan tersangka maka video syur perempuan yang sudah meninggal itu akan disebarluaskan.  

Ade Safei menuturkan, korban telah mengirimkan uang sebanyak dua kali dengan jumlah total Rp 400 ribu.

Namun, pelaku kembali memeras korban bahkan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh.

"Untuk kesekian kalinya tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang, namun korban tidak merespon. Tersangka malah menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," ucap Ade Safri.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhumah, AGP Ditangkap Polisi

Berita Terkini