TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Adapun dua paslon tersebut adalah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Dalam pernyataannya, KPU Provinsi Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para paslon.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar. Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).
Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat. Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Sedangkan Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Perbaikan administrasi para paslon dilakukan 6-8 September dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi tanggal 6-14 September.
"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September," ucapnya.
Muhammad Machrus Anggota KPU Provinsi Jateng, yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi para paslon menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan tak memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.
"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah. Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para paslon," tambahnya.
Calon Tunggal
KPU Jawa Tengah memastikan tiga daerah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada 2024 ini. Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.
Mengacu pada peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.
KPU telah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada. Namun hingga akhir tak ada calon peserta yang lolos.
"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang.
50 Persen Lebih
Sementara untuk Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran. "Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar," lanjutnya.
Maka dari itu, pihaknya memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong. "Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.
Dijelaskan, bila Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih. Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang.
Keputusan DPP
Pilkada Banyumas 2024 hanya ada satu paslon yaitu Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Paslon ini akan melawan kolom kosong atau kotak kosong.
Pengamat politik FISIP Unsoed, Indaru Setyo Nurprojo berpandangan, semestinya Banyumas mampu menampilkan banyak calon dalam Pilkada Serentak 2024.
"Banyumas banyak tokoh kenapa hanya melahirkan satu pasangan. Publik membaca ini adalah perilaku elit politik yang sangat kelihatan dan menimbulkan kejenuhan," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (4/9/2024).
Ia berpandangan semestinya ada ruang konsultatif di tingkat akar rumput yaitu ada komunikasi antara pengurus di tingkat kecamatan hingga ranting.
Ukurannya dilihat bukan hanya persoalan "isi tas" tapi juga elektabilitas pasangan calon.
Namun yang terjadi saat ini di Banyumas didominasi keputusan elit dan dipengaruhi oleh keputusan DPP masing-masing partai.
Keputusan koalisi partai besar hanya mengusung satu orang calon, yaitu Sadewo - Lintarti dianggap sebagai keputusan elit bukan keputusan masyarakat.
Menurutnya dengan adanya Putusan MK, semestinya mampu memberikan ruang memunculkan alternatif berbagai calon potensial. (bud/jti)
Baca juga: Profil Maarten Paes, Kiper Debutan Timnas Indonesia, Langsung Bayar Lunas Usai Bikin Kesalahan
Baca juga: HASIL Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Full Kejutan, Indonesia Bawa Pulang 1 Poin
Baca juga: Debut Manis Maarten Paes, Penyelamat Timnas Indonesia Bawa Pulang 1 Poin di Kandang Arab Saudi
Baca juga: Jalannya Pertandingan Babak I Skor 1-1 Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Nyaris Pecundangi Si Elang