Berita Nasional

KPK: Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik saat Geledah Rumah Mendes PDTT

"Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka)," sambungnya.

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud.

Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.

"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim," ujarnya.

KPU tunggu surat dari KPK

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.

“Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama putusan pengadilan belum inkrah, maka bacakada yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih bisa mengikuti Pilkada 2024.

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses (Pilkada 2024),” imbuh dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses"

Baca juga: Ruang Sekretariat DPRD Riau Digeledah Terkait Kasus 35.836 Tiket Pesawat Fiktif

Berita Terkini