“Kekerasan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, yang diakibatkan oleh ketimpangan relasi kuasa atau gender,” jelasnya.
Fatkhurozi juga menambahkan bahwa bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mencakup pelecehan seksual fisik, non fisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan.
Sementara itu, Ketua UPNS PPKS USM menyoroti kerentanan perempuan difabel terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan finansial.
“Difabel sering dianggap lemah, sehingga rentan untuk dijadikan target kekerasan,” ungkapnya.
Helen berharap kegiatan ini memberikan wawasan bagi peserta dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di masa depan. (*)
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Blora Targetkan Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya
Baca juga: Ini Sederet Ancaman Sanksi Bagi ASN Pemkab Kudus yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Statemen Komisioner KPU RI Soal Penolakan Berkas Dico-Ali di Pilkada Kendal
Baca juga: Isi Studium Generale di FUAH UIN Saizu Purwokerto, Pemred tvOne Berbagi Pengalaman Dunia Jurnalistik