Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pengamat Pertanyakan Statemen Komisioner KPU RI Soal Penolakan Berkas Dico-Ali di Pilkada Kendal

Pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, terkait penolakan berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal

Editor: muh radlis
IST
Komisioner KPU RI Idham Kholik. (Warta Kota) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, terkait penolakan berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari pengamat hukum, Fajar Trio, yang mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan KPU atau hanya pendapat pribadi Idham Kholik.

Fajar menyoroti adanya celah dalam sistem kolektif kolegial di internal KPU. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius.

 "Apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan KPU atau pribadi? Apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu?

Ini harus dikomunikasikan secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota komisioner, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Ia juga menduga bahwa pernyataan Idham Kholik mungkin tidak sepenuhnya mewakili lembaga KPU secara resmi. Jika benar, menurut Fajar, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dalam proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal.

"Seharusnya, setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang komisioner KPU, terutama yang menyangkut tugas pokok dan fungsinya, harus berdasarkan mufakat bersama.

Sistem kolektif kolegial dalam organisasi seperti KPU harus berjalan secara utuh, bukan hanya dalam pengambilan keputusan final," tegasnya.

Sebelumnya, Idham Kholik menyatakan bahwa penolakan berkas pendaftaran pasangan Dico Ganinduto dan KH Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai dengan Pasal 100 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik tidak dapat mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan, dan pendaftaran hanya dilakukan sekali.

"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Jawa Tengah, penolakan berkas oleh KPU Kendal telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Diketahui, pasangan Dico Ganinduto dan KH Ali Nurudin, yang diusung oleh PKB, tengah berupaya maju dalam Pilkada Kudus 2024. Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, menyatakan bahwa PKB berkomitmen mendukung pasangan tersebut hingga batas akhir pendaftaran.

 "PKB Kendal merasa terpanggil untuk menghadirkan kader terbaik yang bisa memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal," kata Makmun pada Kamis, 29 Agustus 2024. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved