Berita Banyumas

Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas Disetubuhi Dengan Iming-Iming Uang Rp 7.000

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban saat dimintai keterangan atas kasus disetubuhinya anak mereka yang berkebutuhan khusus oleh pelaku LKS, warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (5/9/2024).

Saat ini LKS bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

LKS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti) 

Berita Terkini