TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sungguh bejat seorang ayah di Kabupaten Wonosobo.
Anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun ini harus menanggung beban karena dalam kondisi hamil 7 minggu.
Dia hamil akibat perbuatan ayah kandungnya selama tiga bulan atau jika dihitung- hitung mencapai 40 kali.
Baca juga: Lansia di Wonosobo Diajari Tangkal Berita Hoaks Melalui Kelas Akademi Digital Lansia-Tular Nalar
Baca juga: Cara Mafindo Ajak Pemilih Pemula Tangkal Hoaks Pilkada, Adakan Sekolah Kebangsaan di SMKN 1 Wonosobo
Ya, aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Kabupaten Wonosobo.
Dia tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Mirisnya, kini sang anak yang masih di bawah umur itu sedang hamil.
Diketahui sosok pria yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut adalah Siyam (37).
Sementara sang anak berinisial RF (15).
Siyam merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya.
Bersama ibunya, korban diantarkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Seusai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.
"Bidan curiga ini bukan sakit perut, melainkan proses awal kehamilan."
"Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: 33 Ton Bata Hebel Hancur Saat Truk Pengangkutnya Terguling di Leksono Wonosobo, Begini Nasib Sopir
Baca juga: Siap Siaga! Diskominfo Wonosobo Latih Pegawai Hadapi Ancaman Kebakaran
Dari situlah korban barulah mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
AKP Kuseni menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani."
"Sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kejinya Ayah di Wonosobo Jateng, Setubuhi Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil: Sudah 40 Kali
Baca juga: VIRAL Pasutri Bos Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta dari Balkon Rumah, Tak Sedikit Warga Pingsan
Baca juga: VIRAL Oknum Mahasiswa Unesa di Medsos, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar, Ini Reaksi Kampus
Baca juga: Pengabdian STIE Bank BPD Jateng di Kampung Bentur Semarang: Pemberdayaan Perempuan Kelola Sampah
Baca juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bisa Rampung Oktober 2024? Ini Bocoran Resmi Menpora