Pihaknya juga merasa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Sudah ditulis dalam tuntutan kami, seperti beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya," kata dia lagi.
Vonis yang ada terhitung dengan masa tahanan yang sudah dijalankan sejak awal Agustus 2024 ini.
"Tinggal empat bulan, atau tiga bulanlah, sebentar lagi sebenarnya," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator, Sudah Dirawat Selama 18 Tahun"
Baca juga: Jerat Babi yang Dipasang Warga Tewaskan Seekor Harimau Sumatra