TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Seorang kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang, Jawa Timur, divonis 6 bulan karena memelihara ikan aligator gar.
Kakek tersebut bernama Piyono.
Tangisan Piyono pecah saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pria Bali Terancam 5 Tahun Penjara gara-gara Pelihara Landak Jawa
Tak hanya Piyono, anggota keluarga dari kakek dengan tiga cucu yang datang ke Ruang Sidang Garuda juga tak kuasa menahan tangis.
Setelah mendengar vonis itu, Priyono mengaku pasrah.
Ia merasa sebagai penjahat besar.
Padahal yang ia lakukan tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono, Senin.
Ikan dirawat selama 18 tahun
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto berharap kakek 61 tahun itu dibebaskan.
Ia dan keluarga mengaku tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Menurut Aji, ikan tersebut dibeli di Pasar Burung Splendid, Kota Malang pada tahun 2006.
Kala itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil dan harganya Rp 10.000 per ekor.
Dengan berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan yang tersisa hanya lima ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.