Keduanya pun kemudian berhenti di depan kantor jaga PLN Simo.
Nah, di sana Mulya pun meminjam sepeda motor korban untuk mengantarkan Handphone ke tempat pamannya.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, Mulya tak kunjung kembali.
Gendon pun kemudian menghubungi Mulya namun tak mendapatkan respon.
Tak pikir panjang, Gendon langsung melaporkannya ke Polsek Simo.
Gendon pun sempat ngeles saat ditanya ketua Majelis Hakim, PN Boyolali, Teguh Indrasto alasan memberikan cuma-cuma sepeda motornya kepada terdakwa.
Gendon pun memberikan jawaban di luar dugaan.
"Saya diguna -guna (Hipnotis atau Gendam)," ucap Gendon sembari memegang pundaknya yang ditepuk-tepuk terdawak selama perjalanan ke Simo.
Ketua majelis hakim pun tak percaya begitu saja.
Teguh malah menceramahi Gendon.
Kepada Gendon dikatakan hilangnya kewaspadaannya itu karena punya pikiran kotor.
Karena memang, bukan menjadi rahasia lagi jika aplikasi itu menjadi sarana prostitusi.
Teguh pun menasehati Gendon agar segera menghapus aplikasi itu dan segera menikah. (TribunSolo.com)