Pilkada Kendal 2024

Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Benny Karnadi Tegaskan PKB Solid Dukung Paslon Tika-Benny

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri (kiri) dan Benny Karnadi (kanan) di posko kemenangan bapaslon Tika-Benny, Sabtu (14/9/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal calon Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, angkat bicara mengenai penolakan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Dico M Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024.

Menurut Benny, langkah yang ditempuh oleh Bawaslu sudah tepat, terutama karena rekomendasi dari DPP PKB untuk dirinya merupakan rekomendasi resmi.

"Alhamdulillah, kita sudah dengar semua, bahwa Bawaslu menolak gugatan. Artinya, keputusan ini benar," kata Benny saat ditemui di posko kemenangan bapaslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi (Tika-Benny), Sabtu (14/9/2024).

Benny menegaskan, dukungan PKB kepada dirinya tetap solid meskipun sempat muncul permasalahan rekomendasi ganda untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Kendal.

Benny dan bapaslon Dico-Ali diketahui sama-sama memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kendal melalui partai yang sama, yaitu PKB. Namun, sesuai peraturan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik tidak boleh menarik dukungannya setelah pendaftaran.

Aturan ini menjadi alasan KPU Kendal menolak berkas pendaftaran bapaslon Dico-Ali, yang mendaftar tidak lama setelah bapaslon Tika-Benny mendaftarkan diri di hari yang sama.

"Keputusan hari ini tentu menambah semangat. PKB, insyaAllah, masih solid mendukung kami (Tika-Benny)," tegas Benny.

Benny menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan tim pemenangan untuk memulai konsolidasi Pilkada Kendal.

"Kami akan terus bekerja dan konsolidasi meskipun sebenarnya tidak terpengaruh dengan proses ini," lanjutnya.

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri, juga menyatakan bahwa keputusan Bawaslu menolak gugatan bapaslon Dico-Ali adalah langkah yang tepat. Menurutnya, bapaslon Dico-Ali melanggar peraturan yang ada.

"Majelis menyatakan penarikan paslon oleh Dico-Ali menyalahi dan bertentangan dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelas Nafi'.

"Aturan ini dibuat untuk memastikan partai politik tidak sembarangan mencabut dukungan pada paslon yang telah terdaftar. Dengan begitu, parpol akan lebih dipercaya oleh masyarakat," tegasnya.

 

Berita Terkini