Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Buntani, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar pasal 187 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka juga sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Raja Taufik Ikrar Buntani. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Awal Mula Mobil Wanita Muncikari Lokalisasi Bangka Selatan Dibakar Suami Siri karena Cemburu