Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya.
Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.
Baca juga: Tampang Ketut Wida Purnami, Wanita Yang Mencuri Tas Louis Vuitton Berisi Berlian Milik Majikan
JA hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia.
Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.
JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya"