"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA," kata Kombes Pol Aldinan.
Setelah itu, polisi mendatangi rumah JA dan menangkapnya.
Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.
JA hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama."
"Namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia.
Selain menangkap JA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.
JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya"
Baca juga: NASIB Harry Langsung KO Masuk Rumah Sakit Usai Disengat 15 Tawon Vespa: Badan Terasa Panas
Baca juga: Tip Pemandu Karaoke Tak Sesuai Kesepakatan, Seorang Pria Dianaya Hingga Terkapar
Baca juga: Jangan Sekali-kali Mencuci Pakaian Gunakan Sabun Cuci Piring, Risikonya Bakal Berlipat Ganda
Baca juga: 3 Fakta Brisbane Roar Klub Baru Rafael Struick, Ternyata Milik Orang Indonesia