Berita Kendal

Kata Dico Ganinduto Setelah Tak Lagi Menjabat Bupati Kendal, Mau ke Manakah?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dico M Ganinduto menyatakan legowo dan dipastikan tidak akan melanjutkan gugatan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berkait sengketa Pilkada Kendal 2024.

Ini artinya, Dico dipastikan tidak akan menjabat Bupati Kendal di periode berikutnya.

Ya, bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin resmi mengakhiri perjalanan politiknya di Pilkada Kendal 2024.

Baca juga: Dico Buka-bukaan, Penyebab Legowo dan Batal Lanjutkan Gugatan ke PTTUN: Hasil Masukan Senior Partai

Baca juga: BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Dico secara gamblang memutuskan tidak mengajukan gugatan banding ke PTTUN.

Terdapat berbagai pertimbangan matang yang dilakukan untuk memutuskan langkah tersebut, termasuk demi menjaga kondusivitas Pilkada dan kebaikan masyarakat Kendal.

Seusai menyatakan mundur, Dico masih akan melanjutkan kiprah politiknya.

Hanya saja, dia tak menerangkan secara detail terkait posisi politiknya setelah tak lagi maju di Pilkada Kendal 2024.

Dia juga tak memberikan bocoran karir politiknya bakal di mana dan menempati posisi apa.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

"Insya Allah saya akan terus berjuang di garis perpolitikan dan akan melanjutkan politik di mana pun berada."

"Saya juga akan tetap kontribusi maksimal untuk Kabupaten Kendal," kata Dico M Ganinduto kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Seperti diketahui bersama, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin sempat optimis dan yakin bakal mengajukan gugatan banding ke PTTUN setelah gugatannya ke KPU ditolak Bawaslu Kabupaten Kendal.

Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah resmi menolak gugatan yang diajukan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

Alasannya, langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. 

Hal itu sesuai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Baca juga: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Benny Karnadi Tegaskan PKB Solid Dukung Paslon Tika-Benny

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN

Dico pun sempat optimis bakal mengajukan gugatan banding ke PTTUN, seusai gugatan sengketa ditolak Bawaslu. 

Halaman
123

Berita Terkini