Berita Kota Pekalongan

Pelaku Usaha di Kota Pekalongan Wajib Tertib Sampaikan LKPM

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Fasilitasi LKPM kepada pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, di Hotel Nirwana Pekalongan

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Setiap pelaku usaha, berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) mengenai, perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.

LKPM dilaporkan melalui menu Laporan yang ada pada aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Namun, masih ada sebagian pelaku usaha yang kurang memahami bahkan tidak melakukan pelaporan.

Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Fasilitasi LKPM kepada pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, di Hotel Nirwana Pekalongan, Jumat (20/9/2024).

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menjelaskan bahwa kegiatan hari pertama fasilitasi LKPM menyasar 100 orang pelaku usaha di sektor kesehatan.

Sementara di hari kedua mengundang, 100 orang pelaku usaha di sektor perdagangan, perindustrian, pariwisata, perikanan, dan proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Mereka dilakukan pendampingan atau diberikan sosialisasi, agar tertib membuat LKPM bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun non UMK untuk baik triwulan maupun semester secara berkala.

"Pada hari pertama ini, kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit, klinik kesehatan, klinik kecantikan, termasuk pengusaha yang menjual alat kesehatan dan usaha apotek."

"Di hari keduanya, dilanjutkan kepada pelaku usaha di sektor usaha perdagangan, perindustrian, pariwisata, perikanan, dan proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR)," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono.

Pada kegiatan ini, Beno mendorong para pelaku usaha baik yang sudah rutin maupun baru pertama kali menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)-nya untuk bisa lebih optimal lagi dan secara teratur melaporkan.

Sehingga, nantinya bisa diketahui capaian nilai realisasi investasi yang ditanamkan oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan.

"Kami berharap, kepada para pelaku usaha khususnya yang baru mengikuti kegiatan ini, bisa memahami aturan kewajiban mereka dalam rangka mematuhi, dan memenuhi pelaporan kegiatan usahanya, termasuk apabila belum ada penyesuaian izin usahanya untuk bermigrasi ke OSS RBA," imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, pihaknya berharap para pelaku usaha bisa senantiasa bersinergi untuk saling mendukung dan link and match bussiness, sehingga nantinya diharapkan bisa mengoptimalkan iklim usaha investasi di Kota Pekalongan.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan DPMPTSP selama ini, kegiatan LKPM oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan sebagian besar sudah patuh, hanya satu atau dua orang yang masih kurang patuh dan dilakukan pendampingan.

"Namun, dari satu sisi kewajibannya mereka sudah melaporkan dengan tertib dan teratur. Hal ini menjadi bukti bahwa, upaya DPMPTSP bersinergi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan pengawasan secara terpadu."

"Setiap tiga bulan sekali, kami optimalkan dari berbagai sektor usaha, sehingga diharapkan mereka sudah patuh dalam menjalankan bidang usahanya dan menyusun LKPM ini," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini