Tapi terkait kasus yang sedang ditangani ini, dia tidak terlibat langsung," kata Andriansyah.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Tri Wuryaningsih mengatakan, ada empat mahasiswi yang menjadi korban.
"Kami menerima (aduan) dari empat mahasiswi yang merasa jadi korban tawaran dijadikan bintang iklan, tapi yang tiga belum melapor ke polisi.
Tiga mahasiswi ini tidak sampai terjadi kontak fisik, mereka menerima intimidasi secara psikis lewat WhatsApp dengan perkataan tidak senonoh," ujar Triwur, sapaannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Unsoed Purwokerto, berinisial MRA diduga terlibat perdagangan orang. MRA diduga berperan meyakinkan para korbannya.
Kasus itu bermula dari adanya orang asing yang masuk ke lingkungan kampus.
Dia mengaku dari sebuah rumah produksi yang sedang menjadi talent bintang iklan.
Pria tersebut mencari korbannya secara acak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsoed, Korban Diiming-Imingi Jadi Bintang Iklan"
Baca juga: Polisi Malaysia Gerebek 20 Panti Asuhan, Selamatkan 402 Anak dari Pelecehan Seksual