Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menambahkan, setelah dilakukan pengundian nomor urut kemudian dilanjutkan penetapan dengan penerbitan berita acara dan SK KPU untuk menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024.
Hasilnya seperti yang diketahui yaitu nomor urut 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab.
Kemudian nomor urut 2 yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid.
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilwakot Solo, Teguh-Bambang Nomor 1 dan Respati-Astrid Nomor 2
Masih pada kesempatan yang sama, sekaligus dilaksanakan penyerahan pengawal pribadi (Walpri) masing-masing paslon yang sudah ditetapkan.
Kegiatan dilanjutkan deklarasi kampanye damai yang dilakukan oleh semua pihak yang hadir termasuk kedua paslon Pilkada 2024.
"Setelah ini tanggal 25 September-23 November 2024 mulai tahapan kampanye. Nantinya dalam tahapan kampanye juga ada debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 yang akan dilaksanakan dua kali," imbuh Himawan. (dta)