“Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."
"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada,” paparnya.
Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Tersangka lain belum ditahan."
"Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Guru SD Jadi Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG di Magelang, Total Kerugian Korban Rp 1,16 M"
Baca juga: Demi Kejayaan Batang, Fauzi Fallas Siap Hidupkan Kembali Persibat
Baca juga: Paslon Abu Nafi -Andika Kembali Tunggangi Delman Saat Hadiri Pengundian Nomor Urut, Ini Alasannya
Baca juga: "Sesuai Keinginan" Kata 3 Paslon Usai Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kendal 2024
Baca juga: Cuma 25 Menit Klaten-Boyolali Via Tol, Pengguna: Ngebut Juga Aman