Berita Jawa Tengah

Pungli Berkedok Sertifikasi PPG di Magelang: Korban Ada 137 Guru, Tiap Orang Ditarik Rp8,5 Juta

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang hasil pungli untuk sertifikasi PPG Agama Islam yang ditarik PGTK Bumi Serasi, Senin (23/9/2024).

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Total ada sekira 137 guru yang menjadi korban dalam kasus penarikan pungutan berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) Agama Islam.

Akibatnya, empat oknum guru SD di Kabupaten Magelang ini terancam hukuman seumur hidup.

Dari jumlah korban itu, didapat uang sekira Rp1,16 miliar, hasil pungutan (pungli) sejak Januari 2024.

Baca juga: 4 Oknum Guru SD Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG

Baca juga: Dikira Latihan Menyelam, Ternyata Tenggelam di Kolam Renang Samapta Aquatic Stadium Magelang

Ya, empat guru SD diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. 

Para guru SD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Keempatnya tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman.

JM (32) mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

TM menentukan besaran pungli Rp8,5 juta.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang menurut Kombes Pol Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.

“Korban diberi iming-imingan, kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta,” bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Pada 9 Maret 2024, Kombes Pol Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

TM, tersangka kasus pungli sertifikasi PPG Agama Islam, saat digiring untuk konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/9/2024). (KOMPAS.com/Egadia Birru)

Baca juga: Viral! Cekcok Pedagang Sarung Berujung Pengeroyokan Karena Berkata Kasar di Magelang

Baca juga: Kisah Pasutri di Magelang Bangun Usaha Baju Pesta Siap Pakai, Pernah Dapat Pesanan H-1

Saat itu polisi menyita uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. 

Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.

“Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."

"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada,” paparnya.

Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.

Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tersangka lain belum ditahan."

"Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Guru SD Jadi Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG di Magelang, Total Kerugian Korban Rp 1,16 M"

Baca juga: Demi Kejayaan Batang, Fauzi Fallas Siap Hidupkan Kembali Persibat

Baca juga: Paslon Abu Nafi -Andika Kembali Tunggangi Delman Saat Hadiri Pengundian Nomor Urut, Ini Alasannya

Baca juga: "Sesuai Keinginan" Kata 3 Paslon Usai Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Cuma 25 Menit Klaten-Boyolali Via Tol, Pengguna: Ngebut Juga Aman

 

Berita Terkini