Kecelakaan Maut

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Surya Bali vs 2 Truk di Pantura Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Jasa Raharja meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Pantura Batangan, Pati, Senin (23/9/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jasa Raharja menyantuni seluruh korban tewas maupun luka-luka dalam kecelakaan 
lalu lintas yang terjadi di Jalur Pantai Utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Senin (23/9/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam kecelakaan tersebut, Bus Surya Bali berpelat nomor DK 7207 AC menabrak truk Fuso Mitsubishi P 9339 OB dan truk tronton L 8899 UQ.

Kejadian ini mengakibatkan adanya sejumlah korban tewas dan luka-luka.

Baca juga: Suara Bergetar Sopir Truk Cerita Kecelakaan di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang, Saat Itu Hujan Deras

Baca juga: Jadwal Film Bioskop Pati Hari Ini Selasa 24 September 202, Ada 8 Fim Pilihan

Melalui siaran pers, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Santunan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. 

Adapun korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. 

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna mempercepat penyerahan santunan,” ujar dia.

Dewi menyebut, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar  sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala."

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tandas dia.

Jasa Raharja mencatat, akibat musibah tersebut ada enam korban meninggal dunia dan delapan korban luka. 

Terkait korban meninggal  dunia, Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ahli waris korban untuk  penyerahan santunan. 

Adapun bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat. (*)

Berita Terkini