TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Semarang, Rabu (25/9/2024).
Selain uang palsu Kejari Semarang juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, pil ekstasi. Kemudian pil koplo, ponsel, alat produksi, senjata tajam, dan ratusan ball rokok.
Secara rinci barang bukti yang dimusnahkan sabu 42 sebanyak paket seberat 1044 gram, ganja 7 paket 3,38731 gram, pil ekstasi 103 butir, pil Alprazolam 190 butir, Rikolona Clonazepam 125 butir, pil logo Y 8060 butir.
Kemudian ponsel 113 unit, alat produksi 27 unit, senjata tajam 10 bilah, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 812 lembar, 449 karton 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 118 perkara," tutur Kajari Semarang, Candra Saptaji.
Baca juga: PENAMPAKAN Uang Rp13,5 M Hasil Lelang BB Kasus Mafia Pelabuhan yang Ditangani Kejari Semarang
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian panjang penegakan hukum yang dimulai tahap penyelidikan dan penyidik, lanjut proses penuntutan, putusan hakim, dan eksekusi oleh JPU.
"Ini bagian pemusnahan barang bukti. Kita berharap ini dapat memusnahkan kejahatan yang ada di Kota Semarang," tuturnya.
Candra menerangkan sejumlah barang bukti terdapat perkara yang menarik di antaranya perkara kepabeanan rokok tanpa cukai. Rokok itu berasal dari wilayah madura yang tertangkap di wilayah Semarang oleh Bea Cukai.
Kemudian barang bukti senjata tajam yang menjadi sorotan karena digunakan untuk tawuran anak di bawah umur.
"Kami berharap penegakan hukum angka kejahatan perkelahian remaja berkurang," imbuhnya.