Kriminal

Gara-gara Dichat Balasnya Lama, Mahasiswi asal Nganjuk Dianiaya Pacar Hingga Luka-luka

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang aniaya kekasihnya sampai penuh luka gigitan dan cakaran hingga videonya viral di media sosial

TRIBUNJATENG.COM -  Seorang mahasiswa tega menganiaya kekasihnya yang juga seorang mahasiswi hanya karena kalau dichat balasnya lama.

Permasalahan sepele itu membuat mahasiswa berinisial AFI (21) emosi dan melakukan kekerasan terhadap mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/9/2024).

Aksi kekerasan itu direkam dan viral di media sosial hingga akhirnya AFI ditangkap polisi.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Cabuli Siswi SD di Rumah Kosong Belakang Sekolah, Mulut Korban Dibungkam

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Rabu 25 September 2024, Hemat Banget: Popok Sweety hingga Kopi Good Day

Baca juga: Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal Gelar Dialog, Ingin Bahasa Tegalan Masuk Muatan Lokal

AFI dan D merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fakultas Teknik Angkatan 2022.

Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AFI mengaku kesal hingga emosi karena perubahan sikap korban D yang telah dipacari sekitar sejak 1 bulan yang lalu.

Korban D disebut tersangka AFI sering bersikap slow respon ketika dihubungi melalui ponsel, sehingga memantik emosi tersangka, memicu terjadi cekcok, dan pemukulan pada Sabtu (21/9/2024).  

“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap tersangka AFI kepada Kapolres AKBP Febri dengan wajah tertunduk mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol dikutip dari TribunJatim.com

Febri menjelaskan, kejadian kekerasan di rumah kos korban Sabtu sore itu berawal ketika tersangka AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus. Sebelumnya, upaya tersangka menghubungi korban belum mendapatkan respon. 

“Ternyata setelah dicek ke temannya, korban dalam kondisi tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.

Aksi kekerasan terhadap korban D terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral. Pihak UTM kemudian melakukan investigasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Selain itu, UTM memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM. Hasil investigasi Satgas PPKS UTM menguak beberapa fakta, meliputi bahwa pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024.

Pihak satgas juga menemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran. Pihak Satgas PPKS serta KKBH UTM juga mendampingi pihak korban beserta keluarga saat melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan pada Minggu (22/9/2024).  

Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan

“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah 4 kali terjadi penganiayaan tetapi korban sempat melapor. Tersangka mengaku kesal karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respon lah. Ketika ditelpon atau pun di-, WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri

Halaman
12

Berita Terkini