"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata AKP Rizky Adrian.
Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Imbauan untuk Masyarakat
Kronologi Penipuan Penggandaan Uang
Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban KI (34) asal Sragen berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka RHB mengajak korban bekerja sama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.
Korban diminta setor Rp400 juta, sedangkan tersangka RHB Rp600 juta.
Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Kota Surakarta.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban agar segera menyerahkan modal awalnya," kata Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan boks warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia (BI) di dalam mobil.
Di dalam boks tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh.
Padahal, itu hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam boks tersebut senilai Rp5 miliar.