Penipuan Modus Penggandaan Uang

Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kasus penipuan.

Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY ditangkap.

Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron. 

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu boks warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, dan uang tunai Rp107.215.000.

Termasuk juga dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar

Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru

Baca juga: BEJAT! Kelakuan Pria Rudapaksa Anak Kandung 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Sejak Desember 2023

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS

Baca juga: Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul

Berita Terkini