"Kan keluarga saya, rasa iba ada. Tapi hukuman harus tetap dijalani. Lebih baik dihukum mati daripada dianiaya, udah gak kayak dia. Dihukum mati atau dihukum seberat-beratnya," tandas Heru.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, ada dua barang bukti baru yang ditemukan.
Barang bukti itu berupa pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.
Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan korban.
"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya. (Tribunnews Bogor )