"Jalan prof Hamka itu sekarang kan padat sekali, karena di atas banyak pemukiman. Jalan ini juga menghubungkan Boja Kendal, Ungaran dan Gunungpati, bahkan ada kawasan industri," sebutnya.
Pihaknya mengatur agar kendaraan yang beroperasi dan mendukung kegiatan perekonomian, perindustrian atau pabrik-pabrik bisa tetap melintas namun tidak bercampur saat jam padat lantaran sangat membahayakan pengguna jalan.
"Makanya, kamu atur supaya tidak bercampur di volume yang padat. Tapi, kenyataan di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran. Operasi laik jalan juga untuk menghalau kendaraan operasional pada jam larangan," tambahnya.
Danang menyebut, untuk jam larangan kendaraan angkutan barang di Jalan Prof Hamka terbagi menjadi dua, yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari pada pukul 15.00-18.00 WIB.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriyansyah menambahkan, operasi laik jalan menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan besar yang biasa melintas telah patuh aturan, terutama telah melakukan Uji KIR.
"Uji KIR itu gratis, kenapa kalau gratis kok mereka takut sekali untuk KIR atau mengecek kendaraan atau armadanya. Padahal kalau tidak di KIR kan sangat membahayakan pengguna jalan, sangat berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan," ungkapnya.
Dia mengimbau, angkutan barang maupun penumpang bisa rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan. (eyf)