Dikabarkan sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian dialami korban mencapai Rp 1,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan, tiap korban diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.
Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).
Keempat tersangka merupakan seorang guru SD sekaligus pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.
"Korbannya para guru honorer. Jadi ada pungutan yang diambil kaitannya bisa melakukan sertifikasi guru. Total kerugian yang dialami korban hampir menyentuh Rp 1,2 miliar," ujar Mustofa, Senin (23/9/2024).
Mustofa menjelaskan, terduga pelaku menyasar guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp 8,5 juta.
Menurut Mustofa, program itu bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.
"Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru," jelasnya
Artikel ini diolah dari TribunJogja.com