TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada hari ini, Senin (30/9/2024), dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Imbauan ini tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Mendikbudristek Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam posisi setengah tiang pada 30 September 2024. Selanjutnya, bendera akan dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB," demikian bunyi surat tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tahun untuk mengenang sejarah penting bangsa Indonesia.
Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2024 untuk Apa?
Pengibaran bendera setengah tiang ini untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965.
Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau yang lebih dikenal dengan peristiwa G30-SPKI, adalah sebuah peristiwa yang terjadi di tengah malam pada tanggal 30 September 1965 sampai pada awal bulan selanjutnya (1 Oktober) tahun 1965.
Ketika terjadi peristiwa G-30-SPKI itu, sejumlah tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta militer.
Dalam dokumen pemerintah, gerakan ini disebut sebagai Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI). Istilah lainnya yang juga digunakan untuk peristiwa itu, adalah Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu), atau Gerakan Satu Oktober (Gestok).
Gerakan yang bertujuan untuk mengganti ideologi negara dari Pancasila menjadi Komunis itu telah banyak merenggut banyak korban, terutama tujuh perwira tinggi TNI yang dikenang sebagai Pahlawan Revolusi.
Tujuh pahlawan revolusi tersebut adalah Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal Suprapto, Letnan Jenderal M.T. Haryono, Letnan Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Pierre Tendean.
Oleh karena itu tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yakni mengenang keberhasilan rakyat Indonesia saat menghadapi peristiwa G30S yang hendak menghancurkan Pancasila.
1 Oktober dinilai sebagai hari berciri dan corak khusus untuk mempertebal dan meresapi keyakinan atas kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila. Sebab, Pancasila adalah satu-satunya pandangan hidup pemersatu negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
Melansir kominfosandi.kamparkab.go.id, beberapa bulan setelah peristiwa itu, seluruh anggota dan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI), orang orang yang diduga anggota dan simpatisan PKI, seluruh partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu pekerja serta petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan untuk disiksa dan diinterogasi.