Kasus Pungli Rutan KPK

Edy Rahmat Mantan Tahanan KPK Ceritakan Kondisi Ruang Isolasi Lantai 9: Sering Jumpai Hal Mistis

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Edy Rahmat, mantan tahanan KPK buka-bukaan terpaksa membayar uang pungli sebesar Rp20 juta yang diminta petugas Rutan lantaran takut masuk ruang isolasi yang ada di lantai 9.

Menurutnya, ruang isolasi tersebut hanya ada satu ruangan dan mistis.

Dia pun mengaku kerap beberapa kali menjumpai hal mistis tersebut, sehingga memilih membayar uang pungli agar tidak berada di ruangan tersebut.

Baca juga: Alasan Mistis, Edy Rahmat Mantan Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9

Baca juga: Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dan Tersangka Pencucian Uang Jadi Sorotan

Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (pungli) di Rutan KPK karena takut diisolasi di lantai 9.

Edy merupakan mantan tahanan KPK yang sempat mendekam di Rutan Cabang Kavling C1.

Ketika awal masuk, dia menolak membayar uang pungli Rp20 juta hingga Rp25 juta dengan imbalan mendapat fasilitas handphone (Hp).

Namun, tahanan yang menolak membayar akan diisolasi di lantai 9.

Pun tahanan yang sudah membayar di awal namun berhenti membayar pungutan rutin, akan diisolasi.

"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa?"

"Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi."

"Apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?" tanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut Edy Rahmat, sel isolasi terletak di lantai 9.

Di lantai tersebut tidak ada ruangan selain sel isolasi.

ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. (DOKUMENTASI KPK)

Baca juga: Ratusan Mobil dan Motor Mewah Milik Rita Widyasari Akan Dilelang KPK, Ada Porsche dan Mclaren

"Jadi itu yang kami takutkan, sendiri."

"Apalagi pernah Kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy Rahmat.

"Memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut takutin?" tanya Hakim tertawa.

"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga Yang Mulia," jawab Edy.

Hakim lantas mengulik lebih lanjut pengalaman mistis Edy Rahmat, apakah dibuat oleh petugas untuk menakut-nakuti tahanan yang menolak membayar pungli.

Edy pun menceritakan pengalamannya ketika tengah malam mendapati benda-benda bergerak sendiri.

"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," kata Edy.

Mendengar ini, hakim kembali tertawa dan bertanya, bahwa setelah membayar uang pungli Rp20 juta tidak ada lagi suara-suara yang menakutkan.

Sebab, tahanan dipindahkan dari ruang isolasi di lantai 9 ke kamar tahanan.

"Hahaha, kalau sudah dibayar enggak bunyi lagi dia?"

"Karena uang Rp20 juta aman semua ya?" tanya hakim lagi dengan tertawa.

"Iya Yang Mulia," tutur Edy Rahmat.

Adapun Edy menjalani masa isolasi sampai 16 hari gara-gara menolak membayar pungli.

Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekira 14 hari.

Selain itu, Edy Rahmat juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.

Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirnya meminta istrinya membayarkan uang pungli Rp20 juta, di luar biaya iuran bulanan.

Baca juga: 6 Fakta Pengakuan Kaesang soal Jet Pribadi ke Amerika dengan Erina Gudono, Berbeda dengan KPK

Baca juga: Alexander Marwata: Jangan Berharap Terlalu Tinggi kepada KPK, Orang Sudah Tidak Takut Korupsi

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.

Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 hingga Rp20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan kepada Kepala Rutan dan petugas Rutan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta hingg Rp10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan KPK Takut Diisolasi di Lantai 9 Karena Mistis, Akhirnya Bayar Pungli Rp 20 Juta"

Baca juga: Sudah Dikantongi Paul Munster, Janji Tarik Pemain Muda Persebaya Surabaya Hasil Elite Pro Academy

Baca juga: Tulisan Perpisahan Antoine Griezmann, Resmi Nyatakan Pensiun Sebagai Pemain Timnas Perancis

Baca juga: Kata IDAI Soal Progam Makan Bergizi Gratis ala Prabowo-Gibran, Ini Catatannya

Baca juga: Peringati Haul ke-120 RA Kartini, Pj Bupati Jepara Ajak Luruskan Simplifikasi Pahlawan Emansipasi

 

Berita Terkini