Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dan Tersangka Pencucian Uang Jadi Sorotan

Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, jadi sorotan. Alex, sapaan akrab Wakil Ketua KPK, tersebut dilaporkan ke Po

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, jadi sorotan.

Alex, sapaan akrab Wakil Ketua KPK, tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Alex dilaporkan sebagai buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu diduga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini kali kedua pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara hukum. Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, jadi sorotan setelah bertemu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat itu perkara hukumnya tengah ditangani KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan berupa aduan masyarakat (dumas) itu diterima, pada 23 Maret 2024. "Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9).

Ade Safri menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi. "Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar mantan Kapolresta Solo tersebut.

Menurut Ade, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan, pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang, pada 9 September 2024. "Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," tutur Ade.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara ini. "Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade.

Sementara itu, Alex Marwata mengakui adanya pertemuan dengan Eko Darmanto, yang kini berstatus terpidana korupsi. Menurut dia, pertemuan itu terjadi jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. “Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik,” kata Alex, Jumat (27/9).

Sebelumnya Alex juga pernah mengungkapkan, pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK, yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Dia menyatakan, pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu.

"Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex, pada 22 April silam. (Tribunnews/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved