TRIBUNJATENG.COM, BLORA - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi para peserta JKN yang menunggak iuran, yakni dengan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI, Nuke Paulin Sinungan, menjelaskan program rehab bisa menjadi solusi bagi para peserta JKN yang menunggak iuran.
"Jadi untuk rehab ini bisa dipergunakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran. Usia tunggakannya itu di atas 3 bulan, artinya 4 sampai 24 bulan," katanya.
Menurut Nuke, hingga saat ini masih banyak peserta JKN yang menunggak pembayaran iuran, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan.
"Untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya, mereka bisa menggunakan program rehab ini. Program rehab ini sebagai bentuk keringanan bagi peserta untuk mencicil iuran yang nunggak itu," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan latarbelakang adanya program rehab, diawali saat masa pandemi.
Pasalnya, saat pandemi banyak masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran, karena kondisi ekonominya sedang kurang membaik.
"Kemudian banyak juga yang kepesertaannya tidak aktif, dikarenakan, banyak yang menunggak iurannya. Itu salah satu alasan hadirnya program rehab," ujarnya.
Nuke manyampaikan yang bisa mengikuti program rehab ini, adalah peserta yang mempunyai tunggakan iuran di atas 3 bulan.
"Untuk maksimal periode cicilannya, itu maksimal 12 bulan. Kemudian untuk pendaftarannya, maksimal pada tanggal 28 setiap bulan. Kecuali untuk bulan Februari, itu tanggal 27. Lalu, setelah lunas tagihannya, otomatis kepesertaannya aktif kembali dan bisa digunakan," terangnya
Adapun untuk pendaftaran program rehab ini juga terbilang mudah. Peserta bisa mendaftar melalui JKN Mobile, call center 165, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
"Untuk alur pendaftarannya, peserta bisa mendownload JKN mobile, lalu pilih menu rencana pembayaran bertahap, nanti setelah itu peserta bisa memilih jangka waktunya berapa kali mau cicilannya. Mau 1 bulan, 2 bulan, dan maksimal hingga 12 bulan," jelasnya.
Setelah itu, kata Nuke, sistem akan menstimulasi, berapa angsuran yang harus dibayarkan oleh peserta tersebut.
Peserta akan menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Kemudian akan muncul tagihan di kanal-kanal pembayaran.
"Jadi peserta bisa langsung membayar di kanal-kanal pembayaran yang telah disediakan itu," terangnya.