Berita Kesehatan

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tiga Bulan Bisa Dicicil?

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI, Nuke Paulin Sinungan.


Nuke menambahkan bahwa dalam program rehab ini, peserta tidak dibebankan bunga. Peserta hanya membayar cicilan saja, dan tagihan bulanan berjalan.


Selain itu, Nuke juga turut menanggapi, andaikan ketika dalam program rehab, yang bersangkutan kembali menunggak iuran.


"Kalau peserta rehab belum selesai cicilannya, kemudian menunggak lagi, nanti sistem akan mengakumulasi besaran angsuran yang belum terbayar, dan juga angsuran di bulan berikutnya," 


"Jadi, secara status kepesertaan itu akan otomatis batal untuk tahap akhir pada masa pendaftaran rehabnya seperti itu," jelasnya.


Adapun, jika peserta telah menyelesaikan cicilannya di program rehab, maka kepesertaannya bakal otomatis aktif kembali.


"Setelah kepesertaannya aktif, maka yang bersangkutan bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatannya, tanpa harus menunggu," terangnya.


Nuke berpesan agar iuran dilakukan secara disiplin dibayarkan setiap bulannya.


"Kepada seluruh peserta JKN BPJS Kesehatan, yuk kita sama-sama membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tertib. Supaya program JKN ini berjalan dengan lancar dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia," paparnya.(Iqs)

 

Berita Terkini