Politikus Partai Nasdem tersebut juga menyoroti soal penataan eselon dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang dinilai tidak melibatkan DPRD.
Bahkan pelantikan tiga kepala OPD yang dilaksanakan kemarin, Kamis (3/10/2024) dilakukan di kawasan Menara Kudus, bukan di Pendopo Kabupaten Kudus.
"Surat pengajuan hak angket kami serahkan pekan ini ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa segera dilakukan paripurna. Semakin cepat semakin baik, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegasnya.
Hak angket yang digulirkan kali ini menindaklanjuti tugas dan fungsi DPRD.
Tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada bagian kelima tentang Hak DPR Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa DPR memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket yang digulirkan ini dimaksudkan untuk menyelidiki terkait dugaan-dugaan sikap melanggar netralitas Pj bupati dan sejumlah ASN. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pejabat daerah, dengan tujuan agar kinerja dari Penjabat bupati Kudus dievaluasi kembali.
Wakil pimpinan sementara DPRD Kudus, Mukhasiron merespons positif apa yang menjadi usulan anggota DPRD Kudus terkait hak angket.
Kata dia, hak angket merupakan bagian dari aspirasi anggota dewan yang kali ini diusulkan sebagian besar fraksi-fraksi. Bagian dari hak wakil rakyat dan itu harus dijalankan.
"Setelah usulan hak angket ini kami terima, segera kami lakukan rapat pimpinan. Setelah itu dijadwalkan paripurna dan dibentuk pansus," tutur dia.
Menurut Mukhasiron, menindaklanjuti usulan hak angket yang ditandatangani lebih dari 30 anggota DPRD, merupakan tugas dari pimpinan sementara DPRD. Meskipun alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk semua, namun pimpinan sementara DPRD Kudus harus berfungsi dalam menjalankan tugas.
Dia meyakini bahwa apa yang menjadi usulan anggota DPRD tidaklah berangkat dari hal yang mengada-ada atau mengarang. Namun, didasari pada suatu kejadian, laporan, dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga usulan hak angket digulirkan.
"Kami sebagai pimpinan sementara DPRD segera merespons usulan tersebut. Setelah kami rapatkan di pimpinan, segera kami jadwalkan rapat paripurna. Rencananya paripurna hak angket sebelum paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029," terangnya.
Hak angket yang digulirkan anggota DPRD tidak bisa dipandang sebelah mata.
Produk hukum dari hak angket dapat berupa rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika ASN atau penjabat bupati terbukti melanggar, berpotensi mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan atau diturunkan dari jabatan. (Sam)