Selain H, dia mengatakan, juga melaporkan dua orang lainnya terlibat dalam kasus yang menjerat H.
"Selain itu, kami juga akan menempuh jalur permohonan di PPATK sekaligus audiensi dengan stakeholder terkait," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy membenarkan penetapan status tersangka H.
Pihaknya mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Pihaknya akan melakukan konferensi pers ungkap kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih rekap-rekap, apa saja perbuatannya, siapa saja korbannya, biar nanti dirilis sekalian," singkat dia.
Baca juga: Seratusan Peserta Ikuti Lomba Desain Logo HUT Karanganyar ke-107
Baca juga: Dana Kampanye Maksimal Rp32 Miliar Tiap Paslon di Pilkada Karanganyar 2024
Sudah Dua Bulan Tidak Ngampus
Sementara itu, dosen UNS yang terlibat kasus penipuan properti, H sudah tak terlihat di kampus selama dua bulan terakhir ini.
Hal ini diungkap Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji.
Rustamaji mengatakan, H masih berstatus dosen aktif di Fakultas Hukum UNS.
"Sampai saat ini masih dosen aktif, cuma belum lama ini mengajukan pengunduran diri sebagai dosen untuk pensiun dini," kata Rustamaji.
Rustamaji mengatakan, H mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit.
Pihaknya juga bersurat kepada Kapolres Karanganyar untuk mengetahui status hukum H apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dan apabila H memang sakit, akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.
"Kalau alasan sakit, tentu saja harus diperiksa oleh pihak rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidangnya," bebernya.
Selain itu, pihak UNS juga memiliki catatan tersendiri.