Dosen UNS Tersangka Penipuan Properti

Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pintu Universitas Sebelas Maret (UNS).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) telah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah menjadi tahanan Polres Karanganyar.

Dosen berinisial H tersebut disebut terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli properti.

Dari informasi yang diterima, total ada sekira 80 orang yang menjadi korbannya.

Selain H, ada dua orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Respon Cepat, Truk Transformer SAR Polres Karanganyar Evakuasi Truk Masuk Parit di Tawangmangu

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS di 102 Desa Wilayah Karanganyar Diperpanjang

H, dosen UNS resmi ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan penggelapan soal jual beli properti.

Selain itu, H kini ditahan oleh Polres Karanganyar.

Hal itu disampaikan kuasa hukum salah satu korban Wiranto.

Wiranto mengatakan, proses pemeriksaan sudah memasuki tahap 1.

"Berhubung permohonan SP2HP kami belum ditanggapi, kami koordinasi dan menanyakan langsung ke pihak kepolisian."

"Hasilnya proses sekarang tahap 1 dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan," kata Wiranto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (4/10/2024).

Wiranto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait jumlah korban.

Tercatat sudah ada 80 orang yang menjadi korban oleh H yang melaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar.

"Keterangan dari tim yang mendampingi ke Polres, untuk laporan kami sebelumnya sudah proses tahap 1 dimana status terlapor H sudah ditetapkan tersangka dan ditahan."

"Jumlah korban yang sudah terdata di kepolisian, ada sekira 80 korban," kata dia.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan H ke Polres Karanganyar dengan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
123

Berita Terkini