Dia menjelaskan, H diketahui sudah tidak datang ke kampus 2 bulan terakhir.
"Tentu itu akan menjadi bagian pertimbangan di bidang 2, bagian kepegawaian."
"Apakah pernyataan beliau betul ataukah yang betul berurusan dengan hukum," kata dia.
"Lagi pula beliau juga tidak berangkat (ke kampus), dalam disiplin pegawai juga harus dicermati dan mengancam beliau," ujar Rustamaji.
Sementara itu, Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS juga masih melakukan pendampingan terhadap para korban.
Dia menyebut, ada dua korban H yang merupakan dosen internal UNS.
"Terakhir yang meminta bantuan ke BMBH ada 39 orang, di antaranya ada dosen internal di UNS."
"Ini baru kami mediasi dengan pemilik tanah," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dosen UNS Solo Jateng Jadi Tersangka Penipuan Properti, Dua Bulan Sudah Tak Terlihat di Kampus dan Dosen UNS yang Terjerat Kasus Penipuan Penggelapan Jual Beli Tanah Kini Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Persib Bandung Didenda Rp 295 Juta dan Larangan Penonton Separuh Musim Liga 1
Baca juga: Kasus Siswi SMP Ditembak Airsoftgun Ditangani Polrestabes Semarang, Korban Disebut Teman Anak Pelaku
Baca juga: TMMD Sengkuyung Kendal Tahap IV Tahun 2024 Resmi Dimulai
Baca juga: 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 Fraksi Gulirkan Hak Angket, Netralitas Pj Bupati Disorot