Berita Viral

Fakta Pemuda Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Mahasiswa, Bawa Iphone dan Kunci Mobil

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

"Ini namanya pelecehan tahu enggak!" kata kasir itu.

Baca juga: Emak-emak Lansia Curi Motor di Sragen Bebas dari Jerat Hukum, Korban Pilih RJ, Ini Alasannya

Pria yang memamerkan alat kelamin ke kasir minimarket diketahui merupakan seorang mahasiswa sebuah kampus negeri di Lampung.

 Tersangka berinisial N dan berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

Kasir minimarket berinisial DS, mengatakan, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, sudah beberapa kali memamerkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket yang berada di Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Aksi terkini dilakukan pelaku pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, terlihat pria itu berpenampilan perlente dengan gaya rambut klimis, kunci mobil tergantung di saku, dan menenteng iPhone.

DS mengatakan, rekan kerja perempuan lainnya juga diperlakukan sama oleh pelaku.

 "Karena sudah berulang kali, saya marah lalu saya rekam buat bukti," kata DS saat ditemui di minimarket, Rabu (2/10/2024).

 DS menuturkan, pelaku datang ke minimarket mengendarai mobil.

Saat masuk ke dalam toko, resleting celana pelaku sudah terbuka dengan alat kelamin keluar.

"Lalu saat bayar ke meja kasir, celana itu tidak diseliting juga, akhirnya ditegur," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam. Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024) siang.

Menurut Hendrik, dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban.

Tersangka juga mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.

Halaman
123

Berita Terkini