"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, N yang kerap memamerkan alat kelamin itu di minimarket buka suara.
Ia mengaku tidak sadar saat melakukan aksi eksibisionis itu.
"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat kelamin), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," katanya.
Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul 4 Fakta Viral Pria Pamer Organ Intim ke Kasir Minimarket, Ternyata Pelaku Mahasiswa di Lampung