TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - SMAN 3 Kota Pekalongan dikirimi sejumlah karangan bunga, buntut dari dugaan tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap murid-murid.
Karangan bunga itu, di antaranya tertulis kata "Turut berdukacita atas gugurnya moral oknum guru SMA di sini", "Turut berdukacita atas terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah."
Pantauan Tribun Jateng, karangan bunga itu kiriman dari para alumni SMAN 3 Kota Pekalongan sebagai empati.
Baca juga: Pelecehan Seksual Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Sejak 2010, Kepsek Ngaku Baru Tahu Seminggu Lalu
Sekretaris Keluarga Besar SMA 3 Kota Pekalongan (Kastilo), Untung Setiawan mengatakan, karangan bunga ini sebagai bentuk solidaritas alumni kepada para korban.
Para alumni ingin menunjukkan kepeduliannya terhadap dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah itu.
"Fokus para alumni yaitu ke adik-adik, tidak mau mereka trauma. Ini sebagai bentuk solidaritas, simpati, dan dukungan moral. Jangan sampai, kejadian ini terjadi lagi," kata Untung, Jumat (4/10).
Ia menambahkan, para alumni berharap nama baik sekolah bisa terus terjaga.
Terpisah, Kepala SMAN 3 Kota Pekalongan Yulianto, Nurul Furqon mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui kasus itu sepekan lalu.
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan melaporkan hal itu ke cabdin (cabang dinas) pendidikan.
"Kami lakukan sesuai aturan kedinasan, karena pelaku PNS," kata Yulianto, Kamis (3/10).
Ia menjelaskan, pelecehan yang dilakukan oleh guru tersebut pelecehan secara verbal, tidak ada yang secara fisik.
"Guru tersebut mengakui bahwa sudah terlalu jauh menginterogasi. Guru itu bertanya terkait pergaulan bebas. Cuman, kadang tanyanya terlalu menjurus. Jadi, intinya menyinggung perasaan anak, lalu melapor ke orang tua, dan orang tua ikut tersinggung," jelasnya.
Langkah yang dilakukan oleh sekolah, yaitu melakukan mediasi dengan anak-anak dan guru bersangkutan.
"Saya dapat laporan dari orangtua murid. Saya pikir kemarin sudah selesai karena sudah saling memaafkan," ucapnya.
Menurutnya, surat peringatan atau pemberhentian PNS bukan kewenangan kepala sekolah, melainkan dinas.
"Kami kewenangannya hanya ada di SP1 yaitu peringatan," ujarnya.