Pilkada 2024

Putusan Bawaslu Kudus: Dugaan Pelanggaran Netralitas 6 ASN Tidak Terbukti

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bawaslu Kabupaten Kudus telah mengeluarkan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Kepala Desa.

Hasilnya, enam ASN tidak terbukti melanggaran netralitas, sedangkan satu Kepala Desa terbukti melanggar netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor atas laporan dugaan pelanggaran netralitas yang menyangkut enam ASN dan satu Kepala Desa.

Baca juga: School Visit to UIN Walisongo’: UIN Walisongo Semarang Terima Kunjungan MA Qudsiyyah Putri Kudus

Baca juga: Ratusan Santri di Kudus Ikut Kompetisi Menghafal dan Membaca Kitab Kuning

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim hukum pasangan nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda.

Dalam laporan tersebut, kata Minan, proses penanganan yang dilakukan Bawaslu yaitu memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pelapor Wiyono, saksi Rochim Sutopo, enam ASN, dan satu Kepala Desa.

Enam ASN yang dipanggil dan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas yaitu pertama Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan Andy Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BKPSDM Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, dan Camat Mejobo Zaenuri.

Sementara untuk Kepala Desa yang dipanggil dan dimintai keterangan yaitu Kepala Desa Ploso Mas’ud.

Dalam perkara ini, Bawaslu juga memanggil Arif Wahyudi sebagai pihak terkait.

Baca juga: Candaan Tokek Berujung Petaka, Kakak Adik di Kudus Bacok Tetangganya Pakai Sabit

Baca juga: 95 Persen Koordinator RT Terbentuk, Pasangan Hartopo-Mawahib Optimistis Menang di Pilbup Kudus

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terhadap dugaan tindak pidana pemilihan, 3 unsur dalam sentra gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan."

"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan fakta, keterangan, bukti dan analisis dalam kajian, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kudus, tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya,” kata Minan.

Sedangkan untuk satu Kepala Desa Ploso Mas’ud, kata Minan, terbukti melanggar netralitas.

Untuk itu akan dilakukan penerusan kepada instansi yang berwenang atas Kepala Desa.

“Instansi yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Minan. (*)

Baca juga: Sukarelawan SS Deklarasi Dukung Yoyok-Joss, Siap Menangkan di Pilwakot Semarang

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Soeharto Menjabat Presiden RI Selama 32 Tahun

Baca juga: Heboh Bocah 4 Tahun Hilang Seminggu, Ditemukan Sudah Gosong di Dekat Gardu Listrik

Baca juga: 2000 Tiket Dipesan! Ribuan Suporter Timnas Indonesia Dipastikan Dukung Perjuangan Garuda di Bahrain

Berita Terkini