Kemudian ada 26 kasus pending dengan modus serupa menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp591 juta.
Dari kasus di dua rumah sakit tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp4,8 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pemutusan kerja sama tersebut karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua rumah sakit yang bersangkutan.
Rumah sakit yang di Slawi pemutusan kerja sama mulai Senin 7 Oktober 2024.
Sedangkan rumah sakit di Tegal pemutusan kerja sama mulai Kamis 10 Oktober 2024.
"Ada pelanggaran isi (red, kerja sama) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).
Menurut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerja sama tersebut.
Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya. (*)
Baca juga: Masih Kurang 1.049 Kotak Suara, Kebutuhan Logistik Pilkada Banyumas 2024
Baca juga: Komunitas MUA Jepara Berikan Dukungan, Mas Wiwit-Gus Hajar Dianggap Harapan Baru Jepara
Baca juga: Belum Juga Setengah Bulan Jualan Miras, Retno Warga Kemusu Boyolali Dipaksa Bayar Denda Rp500 Ribu
Baca juga: GEGER Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Berapa Besaran Nominalnya?