Dalam perjalanan pulang ke rumah, korban bertemu dengan sekelompok remaja. Para pelaku membawa korban ke semak-semak dan melakukan perbuatan asusila.
Bayu menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak.
"Keluarga korban sudah melapor.
Korban telah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk pencabulan dan perundungan seksual," kata Bayu.
Kasus pencabulan ini sungguh disayangkan terjadi di Kabupaten Siak.
Pasalnya, Siak dikenal sebagai Kabupaten Layak Anak.
Bahkan, sudah beberapa kali mendapat penghargaan kategori utama sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak pada 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raih Penghargaan Layak Anak, Siak Dinodai Kasus Siswi SMP Diperkosa Anak SD"
Baca juga: 4 Siswi SMP Jadi Korban Begal Payudara di Surabaya, Pelaku Tertangkap