Berita Regional

5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara (pixabay)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Napi Lapas Madiun Terlibat Penipuan "Online" Berkedok Jual Beli Cabai"

Baca juga: Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus

Berita Terkini