Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Napi Lapas Madiun Terlibat Penipuan "Online" Berkedok Jual Beli Cabai"
Baca juga: Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus