TRIBUNJATENG.COM, NGAWI - Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kelakuan lima napi diketahui setelah tim Satuan Reskrim Polres Ngawi mengungkap pelaku jejaring penipuan online bermodus membeli hasil panen cabai.
Menuru Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/10/2024), keterlibatan lima napi itu baru terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian penipuan di Polres Ngawi.
Baca juga: Pemuda di Purwokerto Jadi Korban Penipuan Saat Niat Menggadaikan Emas 53 Gram, Rugi Rp 68 Juta
"Korban ini membeli cabai kering.
Setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang.
Kemudian korban lapor ke Polres Ngawi dan kami berhasil mengungkap para terduga pelaku adalah narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas I Madiun," kata Dwi.
Dwi mengatakan, kejadiannya bermula saat Asep (korban) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering pada Senin (9/9/2024).
Dari hasil tawar-menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000 untuk 345 sak cabai kering.
Dari kesepatan itu, kata Dwi, korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat).
Korban juga meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui WhatsApp.
“Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/9/2024) barang siap dikirim.
Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai.
Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan,” jelas Dwi.
Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, lanjut Dwi, korban melakukan penelusuran.
Hasilnya, sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU Jalan Ir. Soekarno, tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.