TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu telah menerima laporan dugaan perilaku tak netral sejumlah Kepala Desa (Kades) di kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Hingga Minggu (13/10/2024), terdapat 5 Kades telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon.
Terduga kelima Kades tersebut berasal dari Kecamatan Weleri, Gemuh, Rowosari dan Ngampel.
Sementara 1 Kades lain belum dijabarkan oleh Bawaslu karena masih proses pendalaman.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya akan mengirimkan rekomendasi ke bupati Kendal untuk. pemberian sanksi kepada para Kades yang diduga terlibat.
"Kasus tersebut akan direkomendasikan kepada bupati kendal selaku pembina untuk memberikan sanksi," katanya, Minggu (13/10/2024).
Ia menerangkan, Kades yang diduga melanggar netralitas Pilkada bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang. Sanksi bisa teguran lisan, tertulis maupun pemberhentian,” terang Hevy.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ketika ditanya mengenai sanksi tegas untuk Kades melanggar netralitas Pilkada, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus dua dari empat Kepala Desa (Kades) di Kendal, yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.
Dua kades itu berasal dari Kecamatan Weleri dan Gemuh, yang diduga secara terang-terangan mendukung paslon Pilkada.
Adapun dua Kades dari Kecamatan Ngampel dan Kecamatan Rowosari, hingga kini masih diproses laporannya oleh Bawaslu.
Mengacu pada UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah, atau sanksi perundang-undangan lainnya.