Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya tak menemukan alat bukti pelanggaran kuat dalam kasus yang melibatkan Kades di Kecamatan Weleri.
Sehingga, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
"Untuk yang Kades Weleri sudah kita register kasusnya, tapi memang setelah kita rapatkan ternyata tidak cukup bukti maka kemudian kita hentikan," kata Hevy, Minggu (13/10/2024).
Di sisi lain, Hevy rupanya juga menghentikan kasus Kades di Kecamatan Gemuh yang diduga ikut melanggar netralitas Pilkada dengan mendukung terang-terangan paslon.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades di Kecamatan Gemuh tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya, tidak jadi diregister oleh Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur pidana," terangnya. (ags)