TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Pantas saja selebgram Mella Anggreini bisa meraup miliaran rupiah dan pamer hidup mewah.
Ternyata sumber penghasilan selebgram asal Medan tersebut dari arisan bodong.
Namun, kondisi itu berbeda dengan para anggota arisan bodong Mella Anggreini yang kian menderita.
Baca juga: Nasib Selebgram Ratu Entok Dijemput Polisi Atas Kasus Penistaan Agama: Minta Yesus Potong Cepak
Dari anggota arisan bodong, Mella Anggreini meraup Rp 2 miliar.
Lantas siapa sebenarnya Mella Anggreini ini?
Mella Anggreini berusia 27 tahun. Dia merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup, Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelah menjalani sidang kasus penipuan arisan bodong, Mella Anggreini pun divonis majelis hakim hanya pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty didampingi Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar dan Eka Kurnia Nengsih.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mella Anggreini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikutip dari TribunBengkulu.com, Humas PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar mengatakan, dalam amar putusannya Mella dijatuhkan pidana kurungan selama satu tahun penjara.
"Benar, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah, divonis pidana penjara 1 tahun," kata Mantiko, Sabtu (12/10/2024)
Sementara itu, kuasa hukum Mella, Sugiarto SH MH mengatakan hingga saat ini kliennya masih mengajukan sikap pikir-pikir.
Terkait apakah bakal mengajukan banding atau tidak, Sugiarto belum mendapatkan petunjuk.