Namun selepas mendengar penjelasan dari Polda, pihaknya bisa mengerti karena diperlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti.
"Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," jelasnya saat dihubungi.
Pihaknya hanya meminta penyidik Polda Jateng bisa konsisten untuk melengkapi semua berkas-berkas keterangan yang diperlukan dalam waktu 1 minggu ini.
Menurut Misyal, tenggat waktu tersebut dalam rangka memenuhi janji penyidik yang diminta oleh Mabes Polri saat gelar perkara.
"Nah kalau selama 1 minggu itu Polda Jateng bisa memenuhi artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Berkaitan hanya ada satu laporan tindak pidana yang diproses Polda Jateng, Misyal tak mempermasalahkan hal tersebut.
Baginya, untuk memperpanjang aduan soal perundungan akan kesusahan karena korban sudah meninggal dunia. Aduan ini bisa diproses ketika korban masih hidup.
"Kami tidak masalah, intinya pelaku dibawa ke jalur hukum dan harus dihukum secara pidana," terangnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus Aulia Risma dimulai oleh polisi selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RSUP Kariadi.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024). (Iwn)