“Ternyata sebelumnya mereka juga mencuri sepeda motor di Dusun Ponalan Baru (Desa Tamanagung). Motornya (Yamaha) Jupiter MX,” imbuh Muthohir.
Pada pencurian pertama, ZA bertugas sebagai pengawas, LV yang menggondol motor dari sebuah indekos.
Muthohir mengatakan, para pelaku memilih motor secara acak. Sementara itu, ZA mengaku sempat kabur ke Desa Gunungpring yang masih di Kecamatan Muntilan.
Dia dan LV mencuri motor untuk dipakai keperluan bekerja di bidang dekorasi.
“(Saya) menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Magelang Maling 2 Motor untuk Bekerja, Salah Satunya Dipreteli demi Tutupi Jejak Kejahatan"